REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Mantan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar, terancam dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk diperiksa atas dugaan korupsi dana pengacara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2012.
"Sekali lagi kami akan melakukan pemanggilan, jika dia tidak datang juga kami akan lakukan penjemputan paksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Ikhwan Ratsudy di Padang, Kamis.
Dikatakan, Fauzi Bahar dipanggil oleh penyidik pada Rabu (19/3), namun mantan wali kota itu minta izin untuk pengunduran pemeriksaan pada Kamis (20/3).
Setelah permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan itu dikabulkan, dirinya kembali tidak hadir.