Jumat 21 Mar 2014 21:48 WIB

RUU JPH Menunggu Masa Reses

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Chairul Akhmad
  Ketua Panja RUU JPH Ledia Hanifa Amalia.
Foto: Republika/Agung Supri
Ketua Panja RUU JPH Ledia Hanifa Amalia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR mengaku sudah berupaya maksimal sejak awal pembahasan rancangan undang-undang jaminan produk halal (RUU JPH). Pembahasan RUU ini terpotong masa reses.

Ketua Panja RUU JPH Ledia Hanifa Amalia mengatakan, belum ada pembahasan lagi sejak masuk masa reses.

Namun, melalui pesan singkatnya, Jumat (21/3), ia meyakinkan Komisi VIII DPR sudah berupaya maksimal sejak awal pembahasan agar RUU ini selesai segera sebelum periode jabatan selesai. ''Saya dengar juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama instensif bertemu,'' kata Ledia.

RUU JPH sudah bergulir di DPR sejak 2005 lalu. Namun, belum juga bisa disahkan hingga saat ini. Belakangan, persoalan sifat sertifikasi dan lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi menjadi bahasan alot.

Kementerian Kesehatan juga meminta obat dikeluarkan dari produk yang harus disertifikasi halal. Namun, MUI memandang obat tak bisa dikecualikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement