REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah masih terus mengupayakan negosiasi intensif untuk menurunkan angka diyat bagi Satinah, TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
"Dari informasi yang kami peroleh dari kalangan kedutaan, raja Arab Saudi hanya mengimbau keluarga untuk menurunkan tuntutan diyat. Penentuan diyat merupakan wewenang keluarga,” kata Muhaimin, Senin, (23/3).
Menurut Muhaimin, uang diyat yang dibebankan kepada Satinah terlalu besar dan tidak rasional. “Untuk kasus yang sama, biasanya diyat hanya setara dengan Rp 1 miliar,"katanya.
Untuk Darsem, yang diancam hukuman mati sebelumnya saja, kata Muhaimin, Indonesia membayar sekitar Rp 4 miliar. Makanya diyat untuk Satinah mahal sekali.
Seperti diketahui, diyat yang harus dibayarkan bagi Satinah sebanyak Rp 21 miliar. Uangnya yang sudah terkumpul baru Rp 12 miliar sehingga kurang Rp 9 miliar lagi.