REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Gara-gara belum mendaftarkan rekening dana kampanye, empat calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Lampung, terancam gugur, pada pemilihan gubernur (pilgub) Lampung, 9 April mendatang. Padahal, masa kampanye sudah berjalan empat hari.
Hingga Kamis (27/3), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan empat cagub/cawagub belum melaporkan dana kampanye ke KPU dan Bawaslu. "Calon terancam didiskulalifikasi," kata Fatikhatul Khoiriyah, anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penindakan.
Empat pasang cagub/cawagub Lampung sudah berkampanye selama empat hari, namun belum juga melaporkan rekening dana kampanye. Empat pasang kandidat baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bawaslu menyatakan pelanggaran yang akan dikenakan kepada empat pasang kandidat gubernur ini, yakni Pasal 83 ayat 2 Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Isinya, pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPU.
Kemudian ayat (6) menyebutkan sumbangan dan rekening dana kampanye itu disampaikan oleh pasangan calon kepada KPU dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai, dan 1 (satu) hari sesudah masa kampanye berakhir.