Kamis 27 Mar 2014 17:50 WIB

Bawaslu: KPU Harus Beri Sanksi untuk PKS

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Bilal Ramadhan
 Seorang simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengecat badannya dengan warna merah putih saat mengikuti kampanye terbuka di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)
Seorang simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengecat badannya dengan warna merah putih saat mengikuti kampanye terbuka di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong pemberian sanksi terhadap PKS. Partai tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran administratif. Ketua Bawaslu, Muhammad, menyatakan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikannya ada di tangan KPU.

“KPU yang mengeksekusi sanksi,” imbuhnya. Bentuk sanksi yang diberikan, kata dia, bergantung pada KPU. "Mekanismenya ada di KPU terkait sanksi administrasi," kata Muhammad, saat dihubungi, Kamis (27/3).

 

Sanksi administrasi yang dimaksud adalah melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye. Sanksi dapat berupa teguran atau penghentian kampanye. "PKS diduga melakukan pelanggaran administrasi," ujarnya.

 

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, pelibatan anak dalam kampanye terbuka terbukti dilakukan PKS pada saat kampanye di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 16 Maret 2014. Hal ini menurutnya tidak dapat dibenarkan, karena anak tidak seharusnya mengikuti kampanye politik.

 

Kegiatan kampanye ini mendapat sorotan sejumlah instansi pemerintahan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan salah satu lembaga yang menyoroti kampanye PKS. Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh mengecam keras aksi kampanye yang melibatkan anak.

 

Berdasarkan pemantauan kampanye di berbagai wilayah Indonesia dan laporan masyarakat selama 16-18 Maret 2014, KPAI mendapati 14 kasus dilibatkannya anak-anak dalam kampanye PKS. Melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih itu juga terindikasi melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement