REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Bupati Gunung Mas (Kalteng) terpilih Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).
Hambit dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar Rp tiga miliar untuk mengurus permohonan terkait sengketa Pilkada Gunung Mas. Majelis hakim juga menghukum pengusaha Cornelis Nalau Antun dengan pidana penjara tiga tahun, denda Rp 150 juta, subsidair tiga bulan kurungan.