REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mengawal penyelesaian kasus jilbab di Bali.
KPAI pun telah meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyelesaikan kasus jilbab Bali dan mencegah terjadinya kasus serupa di daerah minoritas Bali.
Pendapat ini diungkapkan Komisioner KPAI Bidang Kependidikan, Susanto, Senin (31/3).
"KPAI juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali untuk mencegah diskriminasi pengamalan agama bagi semua siswa, termasuk siswa minoritas Muslim," tegas Susanto.
KPAI berpandangan tidak boleh ada satu pun anak Indonesia, lanjut Susanto, yang mengalami diskriminasi dalam pengamalan agama, termasuk berjilbab, apalagi di lingkungan sekolah.
Sekolah merupakan wadah realisasi nilai-nilai, kata Susanto, termasuk nilai keagamaan. Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan respons resmi dari dinas pendidikan bali.
Sebenarnya, terang Susanto, Disdik Provinsi Bali tidak bisa menyerahkan urusan itu ke sekolah masing-masing. Pasalnya, Disdik Provinsi Bali wajib mengendalikan proses pendidikan di daerah.
Termasuk jika terjadi praktik diskriminasi di sekolah. Susantao mengatakan, maka Disdik Provinsi Bali harus turun tangan dan menyelesaikan hal itu.