REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mengambil alih penanganan kasus kematian Afif Maulana (13) seorang pelajar di kota itu yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh oknum polisi. Permintaan ini senada dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami LBH Padang sebagai kuasa hukum sebenarnya sudah mendorong Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus ini," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani di Padang, Selasa (23/7/2024).
Sejalan dengan itu, pada 16 Juli 2024, KPAI juga melayangkan surat kepada Kapolri untuk melakukan dua hal. Pertama, meminta Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus Afif Maulana.
Kedua, KPAI meminta penanganan atau pengusutan kasus dugaan penyiksaan tersebut dilakukan secara transparan, progresif dan profesional. Desakan itu mengingat sudah satu bulan lebih LBH Padang menilai belum ada kemajuan signifikan dari penyelidikan kepolisian setempat.
Tidak hanya itu, Indira juga meminta Kapolri untuk secara aktif dan tegas terkait proses ekshumasi jasad Afif Maulana sebagai bentuk pro justitia dengan melibatkan dokter forensik yang independen serta berkompeten.
"Kami butuh pernyataan tertulis dari Kapolri, polisi atau penyidik agar ekshumasi ini bisa dijadikan pro justitia," ujarnya.
Terpisah, anggota DPD RI Alirman Sori mendesak Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono untuk segera menuntaskan kasus kematian pelajar yang diduga dianiaya anggota polisi di Kota Padang.
"Kita berharap jajaran kepolisian untuk mengungkap kasus ini terang benderang sehingga semua orang mendapat kepastian," kata anggota DPD RI Alirman Sori.
Menurut dia, penuntasan kasus kematian pelajar sekolah menengah pertama yang ditemukan tewas pada 9 Juni 2024 tersebut penting untuk segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.