REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG-- Mahkamah Internasional memberi pilihan tegas kepada Jepang, untuk mengakhiri perburuan paus atau mengubah metode sesuai kaidah sains. Jepang mengklaim perburuan paus yang selama ini dilakukan merupakan bagian penelitian saintifik.
Jepang juga sebenarnya turut mendukung perlawanan atas perburuan paus komersial. ''Keputusan ini jelas akan menghentikan perburuan paus atas nama sains di samudera bagian selatan," kata mantan Menteri Lingkungan Australia, Peter Garrett, seperti dikutip Japan Times, kemarin.
Dalam keputusannya, majelis hakim mengungkapkan Jepang hampir tak memiliki alasan untuk membunuh sekitar 850 paus minke setiap tahunnya. Jumlah itu terlalu banyak dibandingkan dua makalah ilmiah tentang paus yang dihasilkan Jepang sejak 2005.
''Mahkamah menyimpulkan izin khusus yang diberikan kepada Jepang untuk mengambil, membunuh dan memberi perlakuan tertentu atas paus bukan ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan,'' kata ketua Majelis Hakim, Peter Tomka.
Mahkamah internasional juga memerintahkan Jepang untuk tidak lagi memberi hibah penelitian ke Samudera Antartika. Australia dan para pemerhati lingkungan mengajukan kasus ini sejak 2010 lalu.