REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri Medan telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung mengenai perkara korupsi Wali Kota Medan non-aktif Rahudman Harahap.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J Marbun SH, Rabu malam, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima salinan amar putusan kasasi Rahudman dari Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/4) sore.
Namun, dia menjelaskan, putusan kasasi dari MA itu belum lengkap, yang diterima PN Medan baru tiga lembar.
"Seharusnya putusan kasasi dari MA tersebut, empat lembar dan hal ini masih belum lengkap. Masih menunggu lembaran berikutnya," ucap Nelson.
Dia menyebutkan, tidak mungkin petikan amar putusan yang belum lengkap tersebut, diserahkan kepada Kejati Sumut.
"Kita tunggu saja dahulu kelengkapan amar putusan kasasi MA itu, baru diberikan salinannya kepada pihak terkait," kata juru bicara PN Medan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8) membebaskan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Sugianto menyebutkan Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah diyakini tidak terbukti ikut menandatangani pencairan dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005.
Selain itu, Rahudman juga tidak menikmati dana TPAPD Pemkab Tapsel yang telah dikeluarkan tersebut. Bahkan saat pencairan dana TPAPD tersebut, Rahudman sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan mengatakan, akibat dibebaskannya Rahudman Harahap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari institusi hukum itu mengajukan kasasi ke MA, dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/9).
Alasan diajukannya kasasi tersebut, menurut dia, sesuai dengan ketentuan pasal 253 KUHAP.
"Memori kasasi tersebut setebal 78 halaman," ucap Chandra.
Dituntut empat tahun
Wali Kota Medan non -aktif Rahudman Harahap dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7).
JPU dari Kejari Padang Sidempuan, DWi Aries Sudarto, menyebutkan Rahudman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480 juta. Uang tersebut merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp2,071 miliar.