Jumat 04 Apr 2014 14:22 WIB

Tudingan terhadap Rano Karno Tidak Didasari Bukti

Rep: Erdy Nasrul / Red: Muhammad Hafil
Wakil Gubernur Banten Rano Karno menyampaikan paparannya dalam diskusi di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Gubernur Banten Rano Karno menyampaikan paparannya dalam diskusi di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen bidang internal DPP PDIP, Eriko Sotarduga, menyatakan tudingan terhadap kadernya, Rano Karno, tidak didasari bukti. Wakil Gubernur Banten itu tidak pernah menerima uang dari adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Saya sudah ngobrol dengan Rano. Beliau tidak menerima uang itu," jelas Eriko, di Jakarta, Jumat (4/4). Isu terkait ini bergulir begitu saja tanpa ada bukti hukum yang dapat ditindaklanjuti. 

Isu tersebut muncul di saat kampanye pileg berlangsung. Eriko menyatakan ini adalah wajar, karena banyak orang yang tidak suka terhadap PDIP. Isu ini, jelasnya, tidak mempengaruhi elektabilitas PDIP secara nasional. Elektabilitas Jokowi juga tidak terpengaruh dengan adanya isu ini.

Berdasarkan survei yang ada, jelas Eriko, Banten diprediksi menjadi salah satu tempat perolehan suara PDIP yang besar. "Kami prediksi sekitar 27 persen lebih, bahkan bisa sampai 30 persen," imbuhnya. Elektabilitas Jokowi juga masih diangka 30 persen lebih. "Isu ini tidak mempengaruhi kami," jelasnya.

Rano Karno disebut menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari bendahara pribadi Gubernur Banten Atut Chosiyah, Yayah Rodiyah. Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.

Pengakuan Yayah itu berawal dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri dalam sidang mengenai kebenaran adanya dugaan transfer sejumlah uang ke Rano Karno.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement