Ahad 06 Apr 2014 07:34 WIB

Sebanyak 17 Penyelenggara Umrah Lakukan Pelanggaran

calon jamaah umrah memadati bandara soekarno-hatta berangkat di malam tahun baru 2014
Foto: foto: damanhurizuhri/republika
calon jamaah umrah memadati bandara soekarno-hatta berangkat di malam tahun baru 2014

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Yeyen Rostiyani

JAKARTA – Sebanyak 17 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) melakukan pelanggaran pada 2014 ini. Tiga di antaranya melakukan penipuan dan saat ini mereka menjalani proses hukum. Kasus yang melibatkan mereka ditangani polisi.

Kasus yang melibatkan mereka kini ditangani oleh polisi. Menurut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag)  Anggito Abimanyu, mereka tak berizin resmi. ‘’Saat ini proses hukum ketiga PPIU itu sudah ada perkembangan,’’ kata Anggito, Kamis (3/4).

Menurut dia, Kemenag memberikan kesaksian terkait status ketiga penyelenggara umrah itu. Mereka melakukan pelanggaran berat. Selain tiga PPIU tersebut, ada enam PPIU yang diketahui melakukan kerja sama dengan biro perjalanan tak berizin.

Sedangkan tiga PPIU lainnya memberangkatkan jamaah umrah tanpa menyediakan tiket pemulangan. Jamaah mereka akhirnya tak bisa terbang kembali ke Tanah Air. Untuk pemulangan, dananya ditalangi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.

Anggito menambahkan, ada lima PPIU lagi yang tak memiliki izin dan juga melentarkan jamaah umrah. ‘’Totalnya ada 17 PPIU yang diketahui melakukan pelanggaran selama 2014 ini,’’ kata dia. PPIU yang untuk pertama kali melanggar aturan, mendapatkan teguran tertulis.

Sedangkan mereka yang melakukan pelanggaran kedua kali,  akan dibekukan izin operasionalnya. Untuk pelanggaran lebih berat, jelas Anggito, pemerintah tak akan segan memroses mereka ke rahah hukum.

Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, PPIU akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang mereka perbuat.  Ia menekankan agar calon jamaah umrah lebih teliti dan jeli memilih biro penyelenggaran ibadah umrah yang resmi.

Mereka bisa meneliti penyelenggara umrah melalui laman resmi Kemenag. ‘’Periksa dulu apakah penyelenggara yang menarik minat terdaftar atau tidak laman itu.’’ Sekarang, jelas Suryadharma, Kemenag memiliki sederet fitur baru berupa pelayanan haji dan umrah.

Dengan fasilitas ini, masyarakat dapat melihat estimasi keberangkatan jamaah calon haji dan konfirmasi mengenai penyelenggara umrah resmi. Secara terpisah, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad menyambut baik tindakan Kemenag.

Menurut dia, penindakan terhadap penyelenggara umrah yang melanggar termasuk ke ranah hukum sangat melegakan. Ini sikap tegas pemerintah. ‘’Kami harap hal ini melahirkan efek jera. Jadi tak ada lagi yang mencoba menipu atau menelantarkan jamaah umrah.’’

Pemerintah harus konsisten dengan langkahnya ini. Dengan demikian, dapat mencegah kejadian serupa, baik penipuan maupun penelantaran jamaah umrah tak terulang. Ia juga meminta masyarakat tak gegabah memilih PPIU saat mau berangkat umrah.

Jangan sampai mereka hanya tergiur harga murah yang ditawarkan PPIU. Padahal, pada akhirnya berujung pada penipuan dan melahirkan penyelesan. Baluki mengungkapkan, terjadinya penipuan didorong juga oleh masyarakat yang hanya ingin harga murah.

Menurut Baluki, harga minimal umrah yang rasional sebesar 1.850 hingga 1.900 dolar AS. Dengan harga ini, jamaah memperoleh tiket keberangkatan dan kepulangan, akomodasi di hotel bintang tiga, dan fasilitas lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement