REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin meminta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi untuk mengawasi empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang izin operasionalnya dibekukan sementara.
"Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah umroh, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan," ujar Nur Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, Kemenag membekukan PPIU yang gagal memberangkatkan jamaah umrah yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.
PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan Amana Berkah Mandiri, dibekukan izin operasionalnya selama satu tahun. Sementara PT Arafah Medina Jaya selama enam bulan.