REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Para dosen dan karyawan yang belum jadi PNS di 13 PTN baru ingin seperti dosen dan karyawan di PTN Tirta Yasa Banten dan PTN Trunojoyo Bangkalan Madura menjadi PNS.
Menanggapi tuntutan para dosen dan karyawan di 13 PTN tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, setiap kali mau mengkonversi perguruan tinggi swasta (PTS) ke perguruan tinggi negeri (PTN) para dosen dan karyawannya sudah diberitahu ada syarat-syaratnya. Antara lain, penyerahan aset minimal 30 hektar tanah, syarat kedua tidak serta merta para dosen dan karyawannya jadi PNS.
"Jadi saya tidak ingkar ya. Sebab sejak awal sebelum aset mereka diambil negara sudah ada persyaratan dosen dan pegawai tidak serta merta jadi PNS, mungkin mereka lupa," ujar Nuh di Jakarta, Senin, (7/4),
Kalau mereka langsung jadi PNS, terang Nuh, maka akan melanggar aturan sebab ada Undang-undang PNS. Salah satu syaratnya adalah usia dan lolos tes CPNS. Maka, ujar Nuh, kalau ada PTS jadi PTN lalu ada dosen berusia 50 tahun meskipun sudah mengajar selama 20 tahun, ia tidak bisa jadi PNS. Sebab usianya sudah tidak memenuhi syarat.
Meski ada dosen yang tidak bisa jadi PNS, kata Nuh, bukan berarti hak-hak dasar sebagai dosen diabaikan. Mereka tetap mendapatkan gaji. Terkait para dosen dan karyawan 13 PTN baru yang nasibnya ingin seperti PTN Tirta Yasa Banten dan PTN Trunojoyo Bangkalan Madura, Nuh mengatakan, tidak semua dosen di universitas tersebut jadi PNS.
"Dosen yang jadi PNS itu tidak semuanya, hanya yang lolos tes dan memenuhi syarat saja," katanya.