REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum kembali mengungkap mengenai data audit independen terkait dana kampanye pilpres 2009 pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu meyakini data tersebut dapat terkait dengan tindak pidana.
Pada pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/3), Anas sempat mengungkapkan data tersebut kepada penyidik.
Namun, penyidik meminta Anas untuk melaporkan data tersebut pada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK karena dinilai tidak terkait dengan kasus yang menjeratnya. "Sekarang saya sedang menyiapkan penjelasan yang tadi itu," ujar dia, saat memenuhi panggilan KPK, Senin (7/4).
Data itu berjudul "Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Terhadap Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampenye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono serta Tim Kampanye Nasional".
Sebelum melaporkannya ke KPK, Anas mengatakan, akan memberikan penjelasan mengenai data tersebut. "Agar nanti para penelaah mudah melakukan tugasnya," kata dia.
Setelah mempelajari dan memvalidasi data tersebut, Anas mengklaim ada indikasi kejanggalan. Dari total dana kampanye senilai Rp 232 miliar, ia mengaku menemukan adanya penyumbang fiktif.
Sehingga, ada penyumbang sesungguhnya yang tidak tercantum dalam data tersebut. "Bisa disimpulkan memang tidak clear dan tidak clean," ujar tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya itu.
Anas meyakini adanya kejanggalan dengan dana kampanye SBY. Namun, menjadi tugas KPK untuk menyelidiki dan menelusuri. Bahkan termasuk apabila ada kaitannya dengan kasus Bank Century.
Namun, Anas mengaku, yakin data mengenai dana kampanye itu dapat terkait dengan tindak pidana. "Setelah ditelaah (nanti oleh KPK), saya yakin itu bisa masuk pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata dia.