Senin 07 Apr 2014 18:42 WIB

Saksi: Tidak Boleh Ada Bank Gagal pada 2008

Red: Julkifli Marbun
Kasus Century masih mengambang/ilustrasi.
Kasus Century masih mengambang/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Direktur Pengawasan Bank Bank Indonesia Heru Kristiyana menyatakan mantan Gubernur BI Boediono berpesan bahwa tidak boleh ada bank yang dinyatakan gagal pada 2008.

"Secara tertulis tanggapannya adalah sesuai arahan Pak Gubernur (Bank Indonesia) tidak boleh ada bank gagal saat ini sehingga masalah Bank Century harus dibantu," kata Heru dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Heru menjadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan terdakwa mantan deputi Gubernur BI bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya.

Pernyataan itu menurut Heru disampaikan Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjriah seusai mendapatkan laporan mengenai permintaan penambahan modal yang diajukan oleh mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan direktur utama Hermanus Hasan Muslim pada 30 Oktober 2008.