REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dua narapidana di Rumah Tahanan Kelas 2 B Rangkasbitung kabur dengan cara meloncat pagar tembok setinggi tujuh meter.
"Kedua narapidana itu bernama Husen (24) dan Rey Gunawan alias Ali Akbar dalam kasus pencurian dan penggelapan," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kadek Budiharta saat dihubungi Senin (7/4).
Ia mengatakan kedua napi tersebut terlibat kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan menjalani masa hukuman satu tahun penjara.
Mereka diduga kabur memanfaatkan jam besuk dengan keluar memanjat tembok menggunakan sarung yang diikat menjadi sebuah tali. Saat ini, kedua napi itu belum tertangkap dan petugas sedang memburunya. "Kami berharap napi kabur itu bisa kembali tertangkap petugas," katanya.
Ia memperkirakan napi tersebut kabur pada Ahad (7/4) sekitar pukul 14.00 WIB, dimana saat itu hujan deras disertai petir.
Namun petugas keamanan mengetahui dua tahanan kabur itu setelah ditemukan sarung yang tergantung ditembok pagar setinggi tujuh meter atau dekat pos 3.
Dengan demikian, ujar dia, petugas melakukan pencekan seluruh warga binaan yang berjumlah 158 orang, di antaranya dua tahanan yakni Husen dan Rey Gunawan tidak ada.
Husen warga Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak terlibat kasus tindak pidana pencurian dan Rey Gunawan kasus penggelapan. "Kedua napi itu sudah divonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan masa hukuman selama satu penjara." ujarnya.
Pihaknya kini melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar mereka secepatnya bisa tertangkap lagi