REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berlakunya Undang-undang Desa diprediksi akan berdampak pada penyaluran PNPM mandiri pedesaan. Pada 2015 dana tersebut masih bergulir selanjutnya, masih dalam proses pembahasan.
Kementerian Dalam Negeri, Selasa (8/4) tengah membahas pemberlakuan UU Desa, termaksud penyaluran dana PNPM mandiri pedesaan yang diperkirakan berhenti. Sebab, setiap desa nantinya akan memperoleh anggaran melebihi jumlah bansos tersebut.
Kasubdit PNPM Ditjen Pemerintahan Daerah (PMD) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, ada rencana nantinya konsep PNPM akan diterapkan pada penyaluran dana ke daerah. Menurut dia, masyarakat pedesaan masih membutuhkan bantuan itu.
“Kalau saya prediksi, melalui kebijakan tersebut, setiap desa akan memperoleh Rp 1,2 – 1,4 triliun. Jumlah itu lebih besar di banding PNPM yang hanya dikucurkan per kecamatan,” kata Benni pada Republika.
Sejauh ini, kata dia, penggunaan dana PNPM sering kali digunakan untuk membangun sarana dan prasarana publik, tempat pendidikan, biaya kesehatan dan dana simpan pinjam. Mereka mengaku sangat senang dengan penyaluran dana semacam ini.
Saat ini sebanyak 5.300 kecamatan pada 401 kabupaten/kota di 33 provinsi menjadi target PNPM mandiri pedesaan. Pada 2014 ini, Jumlah yang digelontorkan dari pusat untuk daerah mencapai Rp 8,9 triliun.