Selasa 08 Apr 2014 21:23 WIB

Islam Sumber Hukum Nasional (2-habis)

Rep: Erdy Nasrul / Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Citizenwarrior.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Ada realitas historis yang demikian nyata mengenai kesesuaian nilai-nilai Islam dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Itu pula sebabnya, menyoal eksistensi dan koherensi nilai-nilai Islam dalam UUD 1945, haruslah ditarik dari realitas sejarah pada saat UUD itu dirumuskan dan disahkan.

Guru Besar Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Prof Didin Hafidhuddin, mengatakan, meski demikian, tetaplah regulasi tersebut masih belum ideal.

Ada saja kekurangannya meskipun sudah dikaji dalam waktu lama. Ketika ditinjau ulang, ternyata ada yang harus dilengkapi. Nantinya, lima atau sepuluh tahun kemudian akan menjalani revisi.

Setelah direvisi, masih saja ada yang kurang sehingga harus direvisi lagi. Begitu seterusnya. “Ini adalah produk politik antara pemerintah dan DPR,” ujar Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) itu.

Produk regulasi berbasis syariah sampai saat ini dinilainya belum ada yang ideal. Dia mencontohkan peraturan perundang-undangan nomor 23/2011 tentang zakat. Di dalamnya belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada mereka yang mampu membayar zakat, namun tidak mau membayar. “Idealnya harus ada karena ini kewajiban,” ujarnya.

Undang-undang tentang perbankan syariah juga belum ideal. Dia menyatakan, seharusnya peraturan perundang-undangan itu mengatur pemerintah untuk menanamkan sekian persen dananya di bank syariah. “Ternyata tidak bisa,” paparnya.

Meskipun belum ideal, bukan berarti produk regulasi tersebut diabaikan. Apa yang ada, menurutnya, harus dijalani. Nantinya akan menjadi bahan evaluasi bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement