Sabtu 12 Apr 2014 15:15 WIB

Seorang Napi Ditangkap Karena Miliki Sabu-sabu

Narkotika jenis shabu-shabu.
Foto: rilisindonesia.com
Narkotika jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID,BIMA--Aco (35), salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tertangkap memiliki dua paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Purbo Wahono, Sabtu, membenarkan bahwa Aco, narapidana kasus pencurian asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, diamankan petugas karena memiliki narkoba.

"Narapidana itu diamankan pada Kamis (10/4) sekitar pukul 14.15 Wita. Saat itu, Aco tengah menjalani program asimilasi dan sedang bercocok tanam di kebun areal Lapas, kemudian diamankan petugas setempat yang selama ini memantau keberadaan serta aktivitas para napi," kata Purbo.

Sebelum diamankan, lanjut Purbo, napi tersebut menerima bungkusan dari seorang pengunjung yang menemuinya. Syaiful, petugas Lapas yang melihatnya langsung mengamankan bungkusan itu, dan saat dicek ternyata berisi dua paket sabu-sabu.

Selanjutnya temuan ini dilaporkan ke Polres Sumbawa, yang kemudian tim narkoba meluncur ke TKP."Kami sudah meminta keterangan petugas Lapas sebagai saksi," ucapnya.

Menurut Purbo, pihaknya juga sudah memeriksa Aco. Dalam keterangannya, narapidana ini mengaku tidak mengenal pengunjung yang memberikannya bungkusan plastik, juga tidak mengetahui isi paket itu dan akan diserahkan kepada siapa.

"Hak narapidana tersebut memberikan keterangan seperti itu. Mengaku atau tidak, yang jelas ada keterangan saksi-saksi," ujar dia.

Selain diminta keterangan, Aco juga menjalani tes, namun hasilnya negatif. Terhadap perbuatannya, kata Purbo, Aco yang sebenarnya tidak lama lagi akan menghirup udara bebas terkait kasus pencurian, dijerat pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman antara 5-20 tahun penjara."Sekarang kami masih melakukan pengembangan penyidikan," katanya.

Sepanjang tahun 2014 ini sedikitnya delapan kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Sumbawa. Tiga kasus di antaranya sudah dinyatakan P21 dan telah ditangani kejaksaan untuk proses persidangan, selebihnya masih dalam pengembangan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement