REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak agar Pemerintah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) mengganti bendera yang menjadi simbol daerah. Lambang tersebut diminta tidak menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, inti dari pertemuan besok antara lain meminta Pemerintah NAD melaksanakan klarifikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada 27 Desember 2013 terhadap Qanun.
“Selama mereka belum melaksanakan klarifikasi tersebut, bendera Aceh tidak boleh berkibar. Ini juga untuk menjaga ketentraman di sana,” kata Zudan di Kemendagri, Senin (14/4).
Pihaknya juga meminta TNI/Polri untuk menurunkan bendera tersebut kalau terlihat berkibar. Dia menambahkan, bendera Aceh sebaiknya memiliki corak netral jangan menyerupai bendera GAM. Kalau memang enggan mengganti simbol, maka ubah warna dari lambang daerah itu.
Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menambahkan, memang masih proses cooling down, masa tenang tersebut berakhir Kamis (17/4) besok. Kalau memang belum ada titik temu setelah pertemuan nanti, bisa saja diperpanjang.
“Saya maunya selesaikan masalah Aceh ini dengan bijak. Apa yang menjadi kewajiban Aceh dan tugas pusat, harus diatur bersama,” ujar Djohemansyah.