Selasa 15 Apr 2014 23:53 WIB

Besok MK Putuskan Batas Usia Untuk Menikah

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Nidia Zuraya
Pernikahan (Ilustrasi)
Foto: i-net
Pernikahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang batas usia pernikahan pada Rabu (16/4) besok. Yayasan Kesehatan Perempuan meminta agar MK menetapkan usia laki-laki 19 tahun dan 18 tahun perempuan.

Kuasa hukum Yayasan Kesehatan Permpuan, Zumrotin mengatakan, perkawinan anak dengan kehamilan dini di bawah usia 18 tahun berisiko tinggi. Alasannya si ibu masih dalam masa pertumbuhan, sehingga terjadi perebutan gizi antara si ibu dengan janin.

Selain itu, usia 16 tahun dianggap belum mampu berperan sebagai orangtua yang harus bertanggung jawab untuk mendidik anak. Banyaknya perkawinan anak juga dinilai berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian.

Pihaknya meminta, klausul usia 16 tahun dan 18 tahun dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan diubah. Setidaknya usia pernikahan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 18 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement