Jumat 18 Apr 2014 13:55 WIB

Pasal Ini Bisa Digunakan untuk Tutup TK JIS

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Mansyur Faqih
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pokja PAUD Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF) Netti Herawati menuding, pengawasan dan keamanan di TK JIS lemah. Sehingga membuat salah satu muridnya menjadi korban sodomi. 

Kasus ini, ujar Netti, harus diinvestigasi. Mengapa pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa lolos masuk ke TK JIS. ‎​

TK JIS, kata Netti, juga harus mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Sanksi paling berat penutupan TK JIS dan ganti rugi terhadap keluarga korban," katanya.

Pemerintah bisa menggunakan pasal 206 PP 17. Isinya, kata dia, pemerintah dapat menutup satuan/program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. 

Namun, lanjut Netti, ada pembelajaran yang lebih besar yang harus diambil. Yakni, semua sekolah, termasuk PAUD wajib izin dan melakukan akreditasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement