Jumat 18 Apr 2014 13:55 WIB

Pasal Ini Bisa Digunakan untuk Tutup TK JIS

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Mansyur Faqih
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pokja PAUD Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF) Netti Herawati menuding, pengawasan dan keamanan di TK JIS lemah. Sehingga membuat salah satu muridnya menjadi korban sodomi. 

Kasus ini, ujar Netti, harus diinvestigasi. Mengapa pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa lolos masuk ke TK JIS. ‎​

TK JIS, kata Netti, juga harus mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Sanksi paling berat penutupan TK JIS dan ganti rugi terhadap keluarga korban," katanya.

Pemerintah bisa menggunakan pasal 206 PP 17. Isinya, kata dia, pemerintah dapat menutup satuan/program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. 

Namun, lanjut Netti, ada pembelajaran yang lebih besar yang harus diambil. Yakni, semua sekolah, termasuk PAUD wajib izin dan melakukan akreditasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement