REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemdikbud Lydia Freyani Hawadi mengatakan, pada Januari 2014 tim monitoring evaluasi berkunjung ke TK JIS.
“Kepala sekolah TK JIS mengakui belum mengembalikan instrumen yang harus diisi karena ada instrumen yang susah diisi. Namun sekarang kami tidak akan memberikan toleransi lagi, itu harus dilengkapi,” kata Lydia, Jumat (18/4).
Sejak berdiri lima tahun lalu, kata Lydia, TK JIS memang sudah memenuhi kualifikasi umum yang ditetapkan Kemdikbud. Seperti, sebanyak 51 persen pendidik harus berasal dari Warga Negera Indonesia (WNI), dan 20 persen peserta didik harus berasal dari WNI. JIS sudah mengajarkan empat mata pelajaran wajib dalam kurikulum yaitu Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Agama, dan Sejarah.
Namun, kata Lydia, TK JIS masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 1975, yaitu antara Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Keuangan. Padahal, Kemdikbud sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.
PP ini mengatur bentuk pengelolaan satuan pendidikan yang terdiri atas, satuan pendidikan bertaraf internasional, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, penyelenggaaan pendidikan oleh perwakilan negara asing dan kerjasama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia.
“TK JIS mengira kalau TK itu sama dengan pendidikan dasar atau SD perizinannya, jadi izin sama dengan SD. Maka untuk memperbaikinya, kami memberikan waktu bagi mereka untuk memenuhi keseluruhan persyaratan TK," kata Lydia.