Sabtu 19 Apr 2014 08:53 WIB

Kemendikbud Beri Seminggu untuk Kelengkapan Perizinan JIS

Rep: Hannan Putra/ Red: Muhammad Hafil
Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SENAYAN-- Tim investigasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan waktu seminggu kepada pihak Jakarta International School (JIS), untuk melengkapi administrasi perizinan Taman Kanak-Kanak yang dimiliki. Langkah ini sebagai upaya penyelesaian tindak asusila yang terjadi di salah satu sekolah swasta wilayah Cilandak, Jakarta Selatan tersebut.

Ketua tim investigasi Kemdikbud, Lydia Freyani Hawadi, yang juga Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan  Informal (Dirjen PAUDNI), menyampaikan hal tersebut, usai menyelenggarakan konferensi pers di Gedung E  Kemdikbud, Jakarta, kemarin sore (16/04), seperti rilis Humas Kemendikbud, Gloria Gracia kepada Republika, Jumat (18/4).

Lydia mengakui monitoring evaluasi (monev) selalu dilakukan tahunan bagi penyelenggaraan dan pengelolaan sekolah. Hal itu pun dilakukan terhadap JIS. Pada Januari 2014, Lydia melanjutkan, tim monev berkunjung ke sekolah internasional di Jakarta Selatan ini. Tim mendapati pihak JIS belum dapat melengkapi instrumen dan berkas lampiran perizinan. “Kepala sekolah mengakui belum melengkapinya, karena ada (instrumen) yang susah diisi,” ujar Lydia.

Semenjak berdiri lima tahun lalu, TK JIS memang sudah memenuhi kualifikasi umum yang ditetapkan Kemdikbud. Antara lain sebanyak 51 persen pendidik harus berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI), dan 20 persen peserta didik harus berasal dari WNI. Terakhir, JIS pun mengajarkan empat mata pelajaran (mapel) wajib dalam kurikulum, yaitu mapel Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Agama, dan Sejarah.

Namun, sekolah ini masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 1975, yaitu antara Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Keuangan. Sedangkan, Kemdikbud sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan. PP ini mengatur bentuk pengelolaan satuan pendidikan yang terdiri atas, satuan pendidikan bertaraf internasional, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, penyelenggaaan pendidikan oleh perwakilan negara asing dan kerjasama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia.

“Mereka pun mengira kalau TK itu sama dengan pendidikan dasar (atau SD), jadi ijin sama dengan SD,” ujar Lydia. Sehingga, tim akan memberikan waktu bagi mereka untuk memenuhi keseluruhan persyaratan TK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement