REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan dirjen pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadi Poernomo sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi surat keberatan pajak PPH Bank BCA tahun 1999.
Usai dijerat dengan pasal korupsi, KPK akan menelusuri lebih lanjut apakah mantan ketua BPK tersebut juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas harta yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"KPK mempunyai kebiasaan (TPPU), kami konsentrasi pasti dan memberi fokus pada surat perintah penyidikan yang sudah dirumuskan berdasarkan hasil penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Senin, (21/4).
Sementara itu, Bambang menjelaskan, hal lain seperti pencegahan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan barang bukti itu tidak bisa dijawab sekarang. Kata Bambang, semua itu bisa dilakukan tergantung hasil perkembangan dari proses dan hasil penyidikan yang dilakukan.
"Jangan menjadikan KPK seperti paranormal, tetapi lihat perkembangan pemeriksaan dan dari situ baru bisa ditentukan kualifikasi lebih lanjut tentang indikasi tindak pidana selanjutnya," katanya.