Oleh: Rosita Budi Suryaningsih
Fakta
- Agama dan negara menyatu sejak zaman Rasulullah SAW. Tradisi itu diteruskan oleh dinasti-dinasti dan dilanjutkan pula oleh Dinasti Ottoman yang runtuh pada 1924.
- Pemisahan agama dan negara di dunia Barat muncul mulai abad ke-11. Gerakan protes dan perlawanan sosial yang menentang dominasi dan eksploitasi kaum gereja.
- Paham sekuler ini pertama mulai mendunia ketika Harvey Cox menulis sebuah buku berjudul The Secular City. Menurut Cox, sekularisasi adalah akibat logis dari dampak kepercayaan Bibel terhadap sejarah.
- Pemisahan agama dari negara di dunia Islam terjadi setelah kolonialisasi negeri-negeri Muslim oleh bangsa-bangsa eropa, contohnya India. Pada 1870, hukum Islam dihapus dan digantikan hukum positif, hanya menyisakan hukum perkawinan dan warisan.
Negara Sekuler:
Amerika Serikat, Italia, Prancis, Estonia, Georgia, Spanyol, Rusia, Portugal, Ukraina, Turki, Portugal, Albania, Meksiko, Australia, Selandia Baru, Brasil, Kolombia, Peru, Uruguay, Venezuela.
Bekas Sekuler:
Bangladesh, Iran, Madagaskar, Irak.
Ambigu:
Jerman, Indonesia, Israel, Argentina, Libanon, Malaysia, Myanmar, Srilanka, Inggris, dan Thailand.
Pro-Islam dan negara berkohesi:
Abu al-A'la al-Maududi, Sayyid Quthub, Hassan al-Banna, Abd al-Wahab, dan Yusuf al-Qaradhawi,
Pro-Islam dan negara berpisah:
Mutafa Kemal, Sir Sayyid Ahmad Khan, Nawwab Abd al-Lathif, Mustafa Khan, Khuda Bakhsh, Qasim Amin, Ali Abdurraziq, dan Hassan Hanafi.
Fatwa MUI 2005:
“Sekularisme bertentangan dengan ajaran Islam karena itu haram dianut oleh Muslim. Yang dimaksud sekularisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan. Sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.”