Rabu 23 Apr 2014 07:59 WIB

Mengenal Ilmu Usul Fikih (1)

Sejumlah buku-buku Islami termasuk kitab usul fikih yang dipajang di sebuah toko buku.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumlah buku-buku Islami termasuk kitab usul fikih yang dipajang di sebuah toko buku.

Oleh: Syahruddin El-Fikri     

Seorang Muslim harus memahami landasan hukum dari sebuah perbuatan yang dikerjakannya.

Umat Islam dewasa ini sering kali menemukan perbedaan pandangan para ulama dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi umat (khilafiyah).

Sebenarnya, hal yang sama juga terjadi pada masa sahabat Rasulullah SAW, para tabiin (orang yang hidup sesudah generasi sahabat), tabiit-tabiin (pengikut tabiin), dan ulama-ulama lainnya.

Dalam mengajukan argumentasi permasalahan tersebut, para ulama menggunakan dalil dan dasar hukum yang sama. Misalnya, dalam memahami konsep istithaah (mampu) dalam berhaji, cara berwudhu, niat dalam shalat, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, dan lain sebagainya.

Mengapa bisa terjadi perbedaan itu? Bahkan, hingga ada yang saling membid'ahkan, mengafirkan, dan sebagainya. Di antara mereka, ada pula yang memisahkan dari kelompok lainnya.

Namun, perbedaan pandangan atau pendapat itu justru memperkaya khazanah intelektual umat Islam untuk saling memahami munculnya perbedaan itu.

Pangkal muara perbedaan dari semua itu bukan karena kesalahan para ulama dalam menerjemahkan redaksi dasar dalil yang dijadikan sumber hukum, baik Alquran maupun hadis, melainkan perbedaan dalam memahami dan maksud dari dalil tersebut.

Di samping itu, perbedaan ini disebabkan masalah politik, perbedaan dalam menggunakan kaidah usul fikih, atau karena tidak sampainya suatu riwayat atau hadis kepada ulama atau mujtahid bersangkutan.

Bagi mereka yang mau mengambil hikmahnya, perbedaan itu justru sangat besar manfaatnya bagi umat Islam. Sebab, mereka makin mengetahui metode atau cara para mujtahid (orang yang menggali hukum Islam) dalam menetapkan hukum fikih.

Lalu, apakah sebenarnya metode hukum Islam (usul fikih) itu? Muhammad Abu Zahrah, seorang ulama asal Mesir dalam bukunya Ushul Fiqih mengemukakan, metode hukum Islam disebut juga dengan usul fikih.

Ilmu usul fikih adalah ilmu yang menguraikan metode atau cara yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar'i dari nash-nash Alquran ataupun hadis. Berdasarkan nash itu pula, para ulama mengambil illat (alasan) yang menjadi landasan hukum untuk kemashlahatan umat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement