Rabu 23 Apr 2014 10:20 WIB

DPR Desak KPK Tindak Lanjuti Temuan Soal Raskin

Direktur Pelayanan Publik Perum Bulog Agusdin Fariedh, Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial Hartono Laras, dan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (dari kiri kanan) menunjukkan foto indikasi penyelewengan Raskin di Kantor
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Direktur Pelayanan Publik Perum Bulog Agusdin Fariedh, Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial Hartono Laras, dan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (dari kiri kanan) menunjukkan foto indikasi penyelewengan Raskin di Kantor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi IV DPR Habib Nabiel Almusawa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti temuan-temuan kelemahan program beras bagi warga miskin dengan penyelidikan. "Kalau sekadar membuat kajian dan melaporkan temuan-temuan, tidak akan berdampak pada perbaikan yang cepat dalam pengelolaan raskin," kata Habib Nabiel di Jakarta, Rabu.

Pada awal April KPK melaporkan hasil kajiannya berupa temuan-temuan dalam pengelolaan program raskin seperti penyusunan harga pembelian beras tidak transparan dan akuntabel, ada kesalahan dalam pemberian insentif bagi pengusaha.

Ada fenomena raskin masuk lagi ke gudang Badan Urusan Logistik karena para penerima menjual lagi raskinnya untuk membeli beras dengan kualitas lebih baik, data pemerintah soal penerima raskin tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Sebagian besar Pemda tidak menanggung biaya transportasi dan ongkos lainnya saat distribusi raskin sehingga harga yang diterima rumah tangga sasaran bervariasi. Juga terlalu banyak pihak yang terlibat dalam Tim Koordinasi Raskin dari pusat sampai ke daerah yang tidak jelas peran dan tanggung jawabnya, pencarian anggaran subsidi tidak melalui mekanisme pemeriksaan dan sebagainya.

KPK melaporkan temuan-temuan tersebut tetapi tidak menjadikan sebagai bahan penyelidikan lembaganya. Sebelumnya, kata Habib Nabiel, kajian mengenai raskin juga telah dilakukan pihak-pihak lain sejak 2003 seperti Bank Dunia, LSM, Badan Pusat Statistik (BPS), perguruan tinggi bahkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Kajian dan laporan itu tidak berdampak signifikan pada perbaikan pengelolaan program raskin", katanya.

Menurutnya, kalau KPK hanya sekedar membuat kajian dan laporan maka nasibnya akan sama dengan kajian dan laporan sebelumnya, tidak akan memberikan perubahan yang signifikan. Habib berpendapat perbaikan yang signifikan tidak bisa diserahkan pada mekanisme internal semata. Perlu ada pihak luar yang mengintervensi.

"KPK, lakukanlah penyelidikan. Ini akan menjadi shock terapy dan diharapkan bisa membuat pengelola raskin sungguh-sungguh dalam bekerja," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement