Rabu 23 Apr 2014 15:25 WIB

Persib Kena Sanksi Denda Rp 60 Juta

Skuat Persib Bandung Musim 2014
Foto: ligaindonesia.co.id
Skuat Persib Bandung Musim 2014

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Denda dan sanksi Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali mendera panitia pelaksana (panpel) Persib Bandung. Total, Persib kali ini harus membayar denda sebesar Rp 60 juta.

Dalam hasil sidang Komdis PSSI yang dirilis pada Selasa (22/04), Persib dijatuhi dua hukuman. Yang pertama, panpel Persib didenda Rp 50 juta karena dianggap melakukan pelanggaran saat menjamu Arema Cronus lalu.

"Panitia Pelaksana Pertandingan Persib Bandung yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena penonton melakukan pelemparan botol ke bench Arema, menyalakan flare dan membunyikan peluit sehingga pertandingan terhenti 2 menit pada pertandingan Persib versus Arema pada tanggal 13 April 2014 dengan hukuman denda Rp 50 juta," bunyi keputusan yang tercantum dalam butir ke-11 dari total 23 keputusan Komdis PSSI tersebut.

Sementara untuk denda kedua dituliskan Komdis PSSI dalam keputusan butir ke-14 karena Bobotoh dianggap nekat pergi ke Gresik. Untuk pelanggaran ini, Bobotoh mendapatkan sanksi enam bulan dan Persib didenda Rp 10 juta.

"Penonton atau pendukung Persib Bandung datang dan mendukung tim Persib Bandung pada laga tandang pertandingan Gresik United vs Persib pada tanggal 20 April 2014 walaupun masih dalam status terhukum oleh Komisi Disiplin PSSI, dengan hukuman larangan memasuki stadion ditambah 6 (enam) bulan dari sanksi yang sedang berjalan," bunyi pernyataan tersebut.

Dalam keputusan tersebut, Komdis PSSI juga memberi tenggat pembayaran selama sebulan atau terhitung sampai pada 21 Mei 2014. Jika ada pelanggaran serupa, maka Persib diganjar dengan hukuman bertanding tanpa penonton.

Hingga keputusan ini dirilis malam ini, belum ada pernyataan resmi dari PT PERSIB Bandung Bermartabat (PT PBB) selaku manajemen Maung Bandung.

sumber : www.persib.co.id
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement