REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- Polisi mengamankan tiga tersangka penjual "software" bajakan Microsoft Windows 7 di Kota Semarang setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan perangkat lunak komputer tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa para tersangka tersebut masing-masing pemilik toko penjual "software" (perangkat lunak) komputer di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu.
Menurut dia, terungkapnya penjualan "software" bajakan tersebut berawal dari laporan pihak Microsoft yang sedang melakukan survei di Kota Semarang. "Dari survei itu ditemukan adanya toko-toko yang menjual produk bajakan," katanya.
Barang-barang ilegal tersebut, kata dia, tidak dibeli dari distributor resmi di Indonesia. Akibatnya, menurut dia, negara mengalami kerugian karena tidak ada penerimaan pajak yang masuk dari barang impor tersebut.
Produk ilegal tersebut dijual dengan harga Rp750 ribu per paket, atau lebih murah dari harga resminya yang mencapai Rp1,5 juta.
Ia menduga barang-barang tersebut diperoleh dari sisa-sisa perkantoran atau proyek yang selanjutnya diaktivasi secara massal.
Ketiga pelaku yang diamankan itu selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.