Oleh: Mohammad Akbar
Selama ini, vaksin yang digunakan berasal dari luar negeri.
Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk bersikap terbuka dalam menjelaskan status halal bagi obat-obatan yang digunakan para jamaah yang melakukan ibadah haji dan umrah.
Sementara, bagi para jamaah umrah, sebaiknya dipertimbangkan untuk melakukan vaksin meningitis yang hingga kini masih diperdebatkan status kehalalannya.
“MUI harus proaktif untuk menyikapi kekhawatiran jamaah karena selama ini berkembang isu obat yang digunakan masih ada unsur yang diragukan atau dalam bahasa agamanya syubhat. Inilah yang perlu ditegaskan,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Mayjen TNI (Pur) H Kurdi Mustofa.
Permintaan ini disampaikan menyusul meruaknya perdebatan status kehalalan obat yang beredar di Indonesia dalam sepekan terakhir. Selama ini, para jamaah haji dan umrah dari Indonesia diwajibkan untuk melakukan suntik vaksin meningitis dan influenza sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Dalam konteks pelaksanaan ibadah haji, Kurdi mengatakan, semua unsur yang terlibat di dalamnya telah disyaratkan harus mengandung unsur halal dan suci. Selama ini, ia melihat masih adanya kekhawatiran terhadap vaksin yang digunakan.
“Saya rasa perlu juga dijustifikasi halalnya (vaksin dan obat-obatan yang digunakan para jamaah),” desak Kurdi.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Kurdi mendengar, sejauh ini produksi vaksin yang digunakan bagi para jamaah haji dan umrah ternyata masih harus didatangkan dari luar Indonesia.
Padahal, menurut dia, sudah seharusnya pemerintah negeri ini mulai memikirkan untuk melakukan produksi vaksin tersebut di dalam negeri sendiri. “Dengan demikian, unsur kehalalalannya bisa lebih dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Baluki Ahmad, ketua umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), meminta pula agar adanya kejujuran dan ketegasan sikap dari pemerintah untuk menyampaikan kehalalan vaksin yang digunakan para jamaah haji dan umrah. “Sampaikan saja kondisi yang ada sebenar-benarnya.”
Terkait kondisi darurat atau tidak untuk menggunakan vaksin, Baluki menyerahkan semua fatwa itu kepada pihak MUI. Namun, ia sangat menaruh harapan besar agar vaksin meningitis yang selama ini digunakan adalah vaksin yang benar-benar halal. “Sekarang ini kan masih dalam perdebatan,” ujarnya.