Kamis 24 Apr 2014 14:13 WIB

SBY Tak Ingin Ikut Campur Kasus e-KTP

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengikuti perkembangan kasus proyek ktp elektronik (e-ktp) yang dikelola oleh kemendagri. 

Namun, SBY tetap tidak akan memberikan komentar atau mengintervensi hal-hal yang sudah masuk dalam ranah hukum. 

“Presiden tentu mengikuti perkembangan proses di KPK. Tetapi kami tidak akan mengomentari proses di sana sampai keputusan hukum tetap," katanya di kantor presiden, Kamis (24/4). 

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-ktp tahun anggaran 2011-2012.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. 

Perbuatan Sugiarto diduga merugikan keuangan negara. Apalagi nilai proyek pengadaan e-ktp 2011-2012 mencapai Rp 6 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement