Kamis 24 Apr 2014 16:49 WIB

Polisi Ringkus Tersangka Pelecehan Seksual

Rep: c64/ Red: Bilal Ramadhan
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Polisi Resor Bogor Kota berhasil meringkus tersangka pelecehan terhadap anak dibawah umur pada Selasa (22/4) lalu di Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Tersangka SH melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada anak perempuan MA yang berumur 8 tahun.

"Tersangka SH yang berumur 37 tahun telah berhasil kami tangkap atas laporan orang tua korban terkait pelecehan seksual terhadap anak mereka," ujar AKBP Bachtiar Ujang Purnama, Kepala Polres Bogor Kota di Kantor Polres Bogor Kota, Kamis (22/4).

Ia berkata, SH merupakan salah satu tetangga terdekat dengan keluarga korban dan saat pelecehan seksual terjadi, SH membujuk korban dengan rayuan akan memberikan uang sebesar Rp 5000 kepada korban.

Dijelaskan oleh Bachtiar, kronologis kejadiannya adalah SH memanggil korban MA untuk turun ke saung lele yang beralamatkan di Kaumsari Rt.001/005 Kel Cibuluh, Kec Bogor Utara. Kemudian, korban menyuruh korban untuk membuka baju muslim yang dikenakan oleh korban dan tersangka SH mulai melakukan tindak pelecehan seksual kepada MA dengan memasukkan jari SH ke korban.

Dikabarkan, kondisi MA saat ini masih mengalami trauma dan setelah dilakukannya tes ternyata organ bagian dalam kemaluannya telah luka dan robek akibat dimasukkannya jari tersangka secara berkali-kali. Disebutkan, tersangka SH akan dijerat hukuman tindak pidana atas pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"SH akan dijerat dengan tindak pidana maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta," jelas Bachtiar Ujang Purnama.

Tersangka SH berstatus sudah bekeluarga dan mempunyai tiga orang anak dan pekerjaannya adalah wiraswasta. Saat pelecehan seksual SH terhadap MA disaksikan langsung oleh adik korban yang berumur 5 tahun dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Hingga April ini kasus pelecehan seksual kepada anak dibawah umur berjumlah 16 kasus yang terdiri dari 14 korban anak perempuan dan dua korban anak laki," lanjutnya.

Tercatat  pada tahun lalu terdapat 55 kasus pelecehan seksual yang terdiri atas 33 korban anak perempuan dan 22 korban anak laki-laki. Rata-rata umur dari para korban kasus pelecehan seksual ini sekitar 8-15 tahun dan tempat kejadian perkara lebih banyak dilingkungan sekitar rumah korban.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement