REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Linda Agum Gumelar meyakini polisi dapat mengungkap kasus pelecehan seksual di sekolah bertaraf internasional lainnya. Namun diperlukan kerjasama antara korban dan kepolisian.
"Tinggal masyarakat berani melapor," katanya setelah, "Kampanye Stop Kekerasan Seksual Terhadap Anak" di Jalan Thamrin, area Car Free Day, Ahad (27/4).
Linda meyakini proses hukum terhadap pelaku pelecehan seksual dapat dituntaskan dengan baik. "Saya yakin polisi respon dan memahami tugasnya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga sebagai penegak hukum," ujarnya.
Agar pelecehan seksual tidak kembali terjadi, Linda meminta semua pihak ikut sama-sama mengawal proses hukum terhadap pelaku pelecehan seksual itu. "Harus ada ketegasan dan sama-sama mengawal proses hukum. Tidak hanya mengawal di awal di belakang dilepas," katanya.
Selain menetapkan Agun dan Fijriawan sebagai tersangka pelecehan seksual di Jakarta Internasional School, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan S, A, dan D sebagai tersangka baru. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari orang tua korban pelecehan seksual ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang dilanjutkan laporannya ke pihak ke Polisian, Rabu (24/4).