REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota Denpasar mengamankan seorang warga negara Korea Selatan, Shin Hyun Yi (29), yang menjadi pelaku dalam kecelakaan beruntun akibat mabuk karena pengaruh minuman beralkohol.
"Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi serta dipengaruhi minuman beralkohol sehingga menabrak pengemudi lain," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Ida Bagus Made Sarjana, di Denpasar, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa tersangka berniat melarikan diri saat terlibat dalam kecelakaan pertama yang menabrak pengendara sepeda motor.
Akibat mengendarai kendaraan yang tidak stabil dengan upaya melarikan diri, tersangka kelahiran 17 Januari 1985 itu akhirnya menabrak beberapa kendaraan lainnya yang ada di depannya pada Senin (28/4) malam.
Tersangka, yang saat itu mengemudikan mobil dengan nomor kendaraan DK-1628-AH, melaju dari arah selatan menuju utara tepatnya di jalur barat Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur.
Tersangka yang diketahui tinggal di Jalan Mohamad Yamin, Renon, itu dengan kecepatan tinggi menabrak pengendara sepeda motor DK-5625-IP yang dikemudikan oleh I Gede Supariasa.
Usai menabrak pengendara sepeda motor, ia kemudian berusaha melarikan diri dengan memacu kembali mobilnya dan menabrak mobil Jazz DK-1876-IV yang saat itu hendak berhenti di pinggir jalan.
Bukannya berhenti, pria Korea itu malah kembali menancap gas dan menabrak sebuah mobil jenis Jeep yang tak diketahui nomor kendaraannya.
Akibat hilang keseimbangan, mobil yang dikemudikan tersangka akhirnya menabrak pohon yang ada di pinggir jalan.
Sarjana memastikan tidak ada korban jiwa akibat peristiwa itu. Namun tiga orang korban mengalami luka lecet termasuk tersangka yang mengalami luka di bagian hidungnya.
Kasus tersebut kini ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar. Tersangka kini masih diamankan untuk dimintai keterangan lanjutan.