REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi
Dana hanya diberikan kepada madrasah yang memenuhi syarat administratif dan teknis.
JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) menganggarkan dana bantuan untuk madrasah tahun ini sebesar Rp 196 miliar.
Bantuan yang ditujukan untuk menunjang fasilitas fisik dan nonfisik madrasah di seluruh Indonesia itu dipastikan cair pascaPemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
‘’Ini penting agar tidak ada tudingan bahwa ada kepentingan satu pihak di balik bantuan ini. Kita tahu tahun ini tahun politik,’’ kata Direktur Madrasah Kemenag, Nurkholis Setiawan kepada Republika, Senin (28/4).
Dana bantuan untuk madrasah, menurut dia, bukanlah hal baru dan sudah menjadi program rutin. Tidak ada penzonaan dalam distribusi dana. Bantuan hanya akan diberikan kepada madrasah yang memenuhi syarat administratif dan teknis.
''Yang pasti ada petunjuk teknis dan penyeleksian untuk memenuhi syarat transparansi dana bantuan. Karena kita tahu bersama, dari pandangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dana bansos (bantuan sosial) termasuk yang rawan,'' kata Nurkholis.
Dana bantuan ini, lanjut dia, bisa digunakan untuk merehabilitasi madrasah. Ia mengakui, masih banyak madrasah yang butuh bantuan, terutama madrasah milik pondok pesantren. Padahal, animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di madrasah pondok pesantren semakin besar.
Karena itu, menurut Nurkholis, dana bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk fasilitas penunjang fisik, misalnya membangun atau memperbaiki asrama siswa.
Sementara untuk penunjang nonfisik, dana bantuan dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendidik atau pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi.
''Belum banyak plotting untuk beasiswa sehingga perlu ada kebijakan prosiswa. Ini bisa jadi stimulan bagi siswa agar lebih berprestasi,’’ ujar Nurkholis.
Ia mengungkapkan, banyak mekanisme yang bisa dipakai agar dana bantuan madrasah tepat sasaran. Selain menggunakan basis data dan parameter, katanya, Kemenag juga akan menggunakan aturan Kementerian Keuangan dalam mengelola dana bantuan.
Misalnya untuk bantuan pendidikan guru. Kemenag akan mendata jumlah guru madrasah yang belum atau sudah menempuh pendidikan Program S1.
Bantuan akan diberikan melalui dua bentuk. Pertama, Kemenag akan bekerja sama dengan universitas untuk memfasilitasi kuliah guru dengan pembiayaan penuh dari Kemenag.
Kedua, bagi guru yang menggunakan dana sendiri untuk melanjutkan sekolah guna mencapai kriteria guru madrasah, dana bantuan akan diberikan secara apresiatif. ‘’Untuk ini, Kemenag akan bekerja sama dengan universitas untuk mendata.’’
Irjen harus mengawal
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amalia menekankan, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag harus mengawal dana bantuan madrasah sejak awal agar tak ada lagi masalah dana tidak tepat sasaran atau tidak jelas.
‘’Kemenag harus mengontrol sejak awal sebelum dana bantuan turun. Harus ada konsultasi di internal,'' ujar Ledia mengingatkan.
Ia mengungkapkan, banyak dana bantuan yang diminta atas usulan masyaramat justru tidak turun. ‘’Sementara ada temuan bantuan komputer di satu madrasah, tapi ternyata wilayah sasaran bahkan belum dialiri listrik.’’
Ledia menilai, aturan dana bantuan dari Kemenag sebenarnya sudah jelas. Karena itu ia berharap, Kemenag bisa belajar dari pengalaman yang lalu dan mengikuti aturan yang ada.