Selasa 29 Apr 2014 20:43 WIB

Rudi Rubiandini Ikhlas Tapi Tak Puas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Vonis Rudi Rubiandini. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait kasus suap dan melakukan pencucian uang SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis Rudi Rubiandini. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait kasus suap dan melakukan pencucian uang SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini legowo menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam pembacaan putusan, Selasa (29/4), majelis hakim menyatakan Rudi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Di hadapan majelis hakim, ia menerima putusan tersebut. Selepas persidangan, Rudi kembali menegaskannya. "Apapun yang terjadi, dan background yang terjadi kenapa saya sampai masuk ke sini, saya terima dengan ikhlas sebagai manusia dan saya akan jalani ini dengan baik," ujar dia, kepada awak media.

Meskipun menerima putusan, Rudi tetap tidak sependapat dengan majelis hakim. Ia mengklaim tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan. "Saya tidak korupsi, tidak menggunakan uang negara se-rupiah pun. Ini bukan cerita korupsi," ujar mantan Wakil Menteri ESDM itu.

Rudi juga menyangkal menerima suap terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas. Ia mengatakan, tidak pernah melakukan apapun terkait tender-tender di SKK Migas terkait dengan permintaan pihak lain. Namun, ia mengaku menerima duit. "Memang saya menerima uang yang tujuannya akan diberikan kepada stakeholder," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement