REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Jaksa penuntut umum menilai hukuman satu bulan penjara bagi drummer Scorpions, James Kottak, terbilang ringan. Padahal, Kottak melakukan pelanggaran berat sehingga menimal dihukum satu tahun penjara.
Kottak dihukum penjara satu bulan sejak 3 April lalu lantaran menghina Islam (kronologis kejadian). Dengan begitu, musisi asal Amerika Serikat itu akan segera menghirup udara segar.
Namun, jaksa penuntut umum berencana melakukan banding untuk memperberat hukuman Kottak. ''Jaksa penuntut umum bagian banding sedang mempertimbangkan untuk melakukan banding karena pelanggaran yang dilakukannya itu terbilang serius,'' kata kepala jaksa seperti dikutip Gulf News.
"Keputusan tersebut diserahkan kepada kebijaksanaan hakim,'' katanya. ''Terdakwa melakukan kejahatan serius.''
Dia mengatakan jaksa meminta pengadilan untuk melaksanakan pasal Kode Etik Pidana 312 dan 313. Sama seperti kasus lainnya, Bagian Banding saat ini sedang mempelajari dasar penetapan hukuman penjara satu bulan untuk Kottak.
Jaksa kemungkinan besar akan mempertimbangkan banding untuk meminta hukuman yang lebih berat untuk Kottak. ''Kami mempunyai waktu 15 hari dari Selasa kemarin untuk melakukannya,'' katanya.
Berdasarkan Pasal 312, tersangka yang terbukti menghina agama di depan umum itu bisa dikenakan hukuman penjara minimal satu tahun.