Jumat 02 May 2014 12:37 WIB

INSA Dukung Sanksi Tegas Mahasiswa Penganiaya

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
 Ketua STIP Kapten Rusdiana (kiri), bersama Kepala BPSDM Kemenhub Santoso Eddy Wibowo (tengah), dan Kepala Puskom Kemenhub Barata saat memberikan keterangan pers di kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta, Senin (28/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Ketua STIP Kapten Rusdiana (kiri), bersama Kepala BPSDM Kemenhub Santoso Eddy Wibowo (tengah), dan Kepala Puskom Kemenhub Barata saat memberikan keterangan pers di kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta, Senin (28/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian  National Shipowners Association (INSA) mendukung sanksi hukum yang tegas diberikan kepada mahasiswa STIP Jakarta Utara yang terlibat dalam penganiyaan dan tindak kekerasan terhadap mahasiswa lainnya sehingga menewaskan satu orang mahasiswa tingkat 1 sekolah tersebut.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, tindakan kekerasan di sekolah tidak bisa dibenarkan oleh hukum sehingga pelakunya dan pihak yang terlibat di dalamnya harus ditindak secara tegas sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.

"Apapun alasannyn tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan, apalagi di dunia pendidikan, khususnya sekolah pelayaran yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Pelayaran menolak kekerasan di dalam dunia pendidikan," katanya, Jumat (2/5) siang.

Selain dilarang secara hukum, kekerasan pada lembaga pendidikan juga tidak sesuai dengan norma-norma sosial-kultural masyarakat Indonesia yang selama ini dibanggakan.  "Peradaban kita sangat menghargai antarsesama dan menolak kekerasan. Kalau di sekolah terjadi kekerasan, berarti ada yang salah dengan bangsa ini."