Jumat 02 May 2014 15:42 WIB

Brunei Haramkan Kata Allah untuk Non-Muslim

Rep: C64/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tauhid adalah mengesakan Allah.
Foto: Wordpress.com
Tauhid adalah mengesakan Allah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Pemerintah Brunei Darussalam melarang 19 kata untuk digunakan oleh warga negaranya yang non Muslim. Peraturan tersebut berlaku pada bulan ini  di bawah Hukum Pidana Syariah Islam.

"Hukum Pidana Syariah juga berlaku untuk warga non-Muslim," Islam Hardifadhillah Mohd Salleh, Pejabat Senior Hukum Syariah Unit Hukum Islam, seperti yang dilansir Mi'Raj News Agency, Jumat (2/4).

Kata 'Allah' dan 'Masjid' merupakan beberapa contoh kata yang diharamkan untuk digunakan oleh warga non Muslim di Brunei. Kata lainnya yang diharamkan untuk warga non Muslim di Brunei terdiri atas kata, adzan, baitullah, Alquran, fatwa, firman Allah, hadis, haji, hukum syariah, Ilahi, ka'bah, kalimah syahadat, kiblat, imam, mufti, mukmin, shalat dah wali.

Termasuk juga dengan kesalahan berzina dengan pasangan Muslim, mengonsumsi alkohol ditempat umum dan berdua-duaan dengan pasangannya yang beragama muslim.

"Apabila terbukti bersalah, maka ada hukumannya yaitu penjara satu tahun lamanya atau denda hingga 4000 Dollar Brunei (sekitar Rp 36,7 juta)," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement