Jumat 02 May 2014 17:42 WIB

Ilegal, Kapolres Punya Ajudan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
  Wakapolri yang baru Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat sertijab di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/3). (Republika/Yasin Habibi)
Wakapolri yang baru Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat sertijab di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di bawah komando Kapolri Jenderal Sutarman terus melakukan terobosan untuk optimalkan kerja satuan anggotanya di setiap wilayah. Setelah mengkritisi penggunaan mobil mewah, kini Kapolri melarang seluruh Kapolresnya tidak  menggunakan ajudan. 

Disampaikan Wakil Kepala Polisi  Komjen Pol Badrodin Haiti, sebenarnya dari dulu tidak ada keputusan yang mangatur Kapolres memiliki ajudan. "Sebetulnya dari dulu dalam struktur organisasi Polri, tidak ada ruang untuk jabatan ajudan pada tingkat Polres," kata Badrodin saat dihubungi Republika, Jumat (2/5).

Menurut mantan Kabaharkam Polri itu, aturan anggota polri di kewilayahan yang boleh memiliki ajudan hanya Kapolda dan wakil Kapolda. Jadi penggunaan ajudan Kapolres itu sudah lama ilegal.

"Namun demikian dalam praktek ternyata banyak yang pakai ajudan, bahkan ibu Kapolresnya juga ada ajudan," ujarnya.

Dijelaskan Badrodin tugas pokok anggota polri bukan untuk melayani Kapolres dan istrinya, tetapi untuk melayani dan melindungi masyarakat. Namun kata Badrodin, karena tidak ditertibkan praktek itu terjadi sampai sekarang. 

"Sehingga perlu dikeluarkan larangan tersebut," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement