Senin 05 May 2014 19:05 WIB

KPK Klaim Sudah Panggil SBY-Ibas untuk Ringankan Anas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Tersangka kasus korupsi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Tersangka kasus korupsi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah memenuhi permintaan tersangka Anas Urbaningrum terkait saksi meringankan. Anas dan pengacaranya sempat meminta penyidik untuk meminta keterangan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sudah memenuhi permintaan Anas. Namun, ia mengaku belum mengetahui jawaban atas permintaan itu. "Yang saya tahu penyidik sesuai aturan hak acara sudah melayangkan surat agar SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan sesuai permintaan tersangka AU," kata dia, dalam pesannya, Senin (5/5). 

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, penyidik sudah melayangkan surat kepada SBY dan Ibas sejak 28 April lalu. Namun, Johan pun belum mengetahui balasan surat permintaan itu. Sementara salah satu pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution mengatakan, SBY-Ibas sudah memberikan jawaban. Keduanya tidak bersedia untuk memenuhi permintaan.

Senin ini, Anas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Selepas pemeriksaan, Anas menjelaskan alasan kenapa meminta SBY-Ibas sebagai saksi meringankan. 

"Karena sampai hari ini (Senin) Pak SBY dan Mas Ibas, yang sesungguhnya sangat layak untuk dipanggi menjadi saksi fakta, itu tidak dipanggil-panggil (KPK)," kata dia.

Apabila penyidik memanggil SBY-Ibas sebagai saksi fakta, Anas mengatakan, tidak akan mengajukan keduanya sebagai saksi meringankan. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu mencoba memahami. 

"Saya tahu yang namanya presiden dan anak presiden itu sulit untuk tanda tangan surat pemanggilan," ujar Anas, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek lainnya itu.

Mengenai surat KPK kepada SBY-Ibas, Anas mengaku belum mengetahuinya secara rinci. Pengacara Anas, Firman Wijaya, menilai SBY-Ibas pantas untuk dijadikan sebagai saksi fakta. 

Ia mengatakan, keduanya mengetahui mengenai proses penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Penyidik memang pernah mendalami pelaksanaan kongres itu di mana Anas menjadi salah satu calon ketua umum pada saat itu.

Menurut Firman, SBY dapat memberikan keterangan mengenai pelaksanaan kongres. Pun dengan Ibas yang dalam kongres itu menjabat sebagai steering sommittee (SC). "Fakta-faktanya sudah bisa menunjukkan. Tanggung jawab SC juga dalam kongres itu jelas," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement