Selasa 06 May 2014 23:27 WIB

Kepsek Renggo, Tak Jadi Kepsek, Masih Ada Status PNS

Rep: C70/ Red: Julkifli Marbun
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur Nasrudin, mengatakan jika Kepala Sekolah SDN Makasar 09 Pagi, Sri Hartini dicopot dari jabatannya, dia tidak akan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Statusnya hanya kami turunkan kembali menjadi guru biasa," kata Nasrudin, Selasa (6/5).

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang didampingi Walikota Jakarta Timur Krisdianto mengunjungi kediaman Renggo Kadapi siswa kelas V yang meninggal diduga karena menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seniornya di sekolah.

Jokowi sapaan akrab Joko Widodo menginstruksikan langsung kepada Nasrudin di hadapan ayah asuh Renggo, Eko Wahyudi. "Pecat kepala sekolah minggu ini juga," kata Jokowi pelan saat di rumah duka di Jalan Gang Asri, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Nasrudin mengatakan, instruksi langsung dari orang nomor satu di DKI Jakarta akan ditanggapi salah satunya dengan mengoordinasikan masalah antara BAP dengan Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi. "Walaupun itu instruksi langsung dari DKI satu, tapi mekanismenya harus diurus ke Dinas dulu," katanya.

Yang kedua Nasrudin menyampaikan langkah-langkah strategis agar sekolah lebih waspada menyikapi tingkah laku siswa agar tidak terjadi lagi kejadian kekerasan yang dilakukan siswa.

Instruksi lainnya, seperti mengoordinasikan jadwal piket khusus saat jam istirahat. Guru tak hanya duduk manis di dalam ruangan, tapi harus memantau kondisi lingkungan sekolah. "Instruksi ini berlaku ke semua sekolah," tegas Nasrudin.

Nasrudin menambahkan, pada Senin (28/4) saat kejadian pemukulan yang dilakukan SY terhadap Renggo, Hartini tidak masuk sekolah karena ijin sakit. Renggo tampak mengikuti pelajaran seperti biasa sehingga guru-guru tidak mencurigai adanya kejadian yang janggal.

Ke depannya, Nasrudin mengatakan, Dinas yang akan memutuskan apakah Hartini akan langsung diberhentikan atau menunggu UN selesai. "Kan beberapa dokumen untuk ujian sudah ada nama Kepsek," lanjutnya. Sri Hartini juga mempunyai hak untuk mengajukan keberatan dengan prestasi-prestasinya.

Dinas Pendidikan juga akan melakukan penyelidikan terhadap guru yang saat kejadian bertugas piket. "Ini hanya mekanisme untuk dibawa ke dinas, kami akan jalankan instruksi Gubernur," kata Nasrudin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement