Rabu 07 May 2014 15:33 WIB

98 Pelapor Korban Emon Sudah Diperiksa

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor korban pelecehan seksual di Sukabumi yang dilakukan pemuda berusia 24 tahun, Emon, sudah mencapai angka 110.

"Sebanyak 98 pelapor sudah di BAP," kata Kabag Penum, Divhumas Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto, Rabu (7/5).

Agus berharap sisanya, 12 pelapor, akan selesai diperiksa hari ini. Dengan begitu, kasusnya dapat dilanjutkan.

Menurut Agus, penyidik belum bisa memastikan seluruh pelapor merupakan korban Emon. Karena masih butuh penyelidikan mendalam mengenai benar tidaknya mereka merupakan korban Emon. "Apakah semuanya korban, masih didalami," kata dia. 

Sebelumnya, puluhan anak didampingi orang tuanya melapor ke Polres Kota Sukabumi karena diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seseorang bernama Emon. Mereka dilecehkan di tempat pemandian air panas di Kampung Lio Santa, Kelurahan Sudaya Hilir, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi,

Emon pun ditangkap di tempat sebuah pemandian air panas di Citamiang, Kota Sukabumi. Ia mengaku melakukan hal itu sejak 2013.

Emon dijerat dengan pasal 82 tentang Perlindungan Anak jo pasal 293 KUHP tentang Pencabulan Anak. Serta pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement