Rabu 07 May 2014 17:46 WIB

Maqashid Syariah pada Sistem Wakaf (1)

Tradisi wakaf (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tradisi wakaf (ilustrasi).

Oleh: Salahuddin El Ayyubi*

Diantara sekian banyak keistimewaan umat ini, adalah umat yang penuh dengan persaudaraan dan kasih sayang.

Perumpamaannya bagaikan satu tubuh dan bangunan yang saling menguatkan satu sama lain. Umat Islam tidak mengenal konsep egoisme dan individualistis.

Sebaliknya, ia adalah umat yang senantiasa saling mendukung sebagaimana yang digambarkan Allah SWT dalam firman-Nya: “(yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan shalat, menunai kan zakat, dan menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; dan kepada Allahlah kembali segala urusan” (QS al-Hajj: 41). Salah satu wujud nyata dari persaudaraan ini adalah amalan ibadah wakaf.

Karakteristik wakaf

Lembaga wakaf telah banyak memberikan warna dalam sejarah peradaban Islam. Hal itu disebabkan keistimewaan ibadah wakaf yang terlihat dari beberapa hal berikut:

Pertama, sistem yang Robbani, yaitu sistem yang bersumber dari petunjuk wahyu Allah SWT dan bimbingan nubuwwah Rasulullah SAW.

Sistem yang mendorong pelakunya berorientasi tidak hanya duniawi tetapi juga dimensi ukhrawi, sebagaimana pesan Nabi SAW: “Apabila seorang anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali karena tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim).

Kedua, sistem yang universal. Amalan wakaf tidak hanya terbatas pada wakaf untuk keluarga, tetapi termasuk juga wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum. Tidak terbatas kepada wakaf mesjid dan sarana ibadah, tapi termasuk pula wakaf rumah sakit dan sarana sosial lainnya.

Tidak hanya ditujukan untuk sesama Muslim, tetapi juga untuk selain Muslim. Tidak hanya untuk sesama manusia tetapi juga untuk hewan.

Allah SWT berfirman: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan kepada semua umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS Saba : 28).

*Sekretaris Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement