REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kepolisian Republika Indonesia (Polri) menyepakati langkah pengamanan persidangan MK dan penegakan hukum dalam tindak pidana Pemilu.
Kesepakat itu diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua MK Hamdan Zoelva dengan Kapolri Jenderal Sutarman, Aula Lantai Dasar MK, Kamis (8/5).
Dalam pengamanan persidangan, Polri memberikan dukungan kepada MK sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya.
"Dukungan pengamanan tidak hanya meliputi pengamanan persidangan yang diselenggarakan MK, tapi persidangan jarak jauh dengan menggunakan teknologi video conference di 42 perguruan tinggi yang bekerjasama dengan MK," ujar Humas MK, Kencana Suluh Hikmah, Kamis (8/5).
Sementara, mengenai penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana pemilu, MK akan memberikan data, informasi dan dokumen secara tertulis yang terkait dengan tindak pidana yang terungkap dalam persidangan pemilu di MK.
Untuk memperlancar pelaksanaan kerjasama ini, para pihak menunjuk pejabat penghubung, yaitu Sekretaris Jenderal dari MK dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dari Polri.
"Kerjasama dilakukan selama lima tahun sejak nota kesepahaman ditandatangani," kata Kencana.