Kamis 08 May 2014 18:46 WIB

Pemilik Kapal Feri Sewol Ditahan

Rep: c66/ Red: Joko Sadewo
Kapten feri Sewol Lee Joon-seok menundukkan kepala setelah ditahan karena dianggap lalai
Foto: AP
Kapten feri Sewol Lee Joon-seok menundukkan kepala setelah ditahan karena dianggap lalai

REPUBLIKA.CO.ID,  SEOUL -- Kejaksaan Korea Selatan resmi melakukan penahanan terhadap pemilik kapal feri Sewol pada Kamis (8/5). Pemilik kapal Sewol ditahan dengan tuduhan telah membiarkan kapal Sewol beroperasi dengan muatan kargo yang berlebih.

Pihak berwenang yakin jika penyebab utama tenggelamnya kapal feri Sewol pada 16 April lalu, yang mengakibatkan sebanyak lebih dari 300 orang tewas adalah muatan yang berlebih pada bagasi kapal. Sebelumnya, pihak berwenang juga telah melakukan penahanan pada empat awak kapal yang menangani masalah kargo.

Kim Han Sik, Presiden Chonghaejin, perusahaan pemilik kapal feri Sewol ditahan oleh pihak Kejaksaan Korea Selatan setelah melakukan sejumlah penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya kapal tersebut. Dari penyelidikan yang dilakukan, sejumlah bukti menunjukan jika Kim Han Sik secara sadar mengetahui jika kargo di kapal feri Sewol kerap mengalami kelebihan beban selama lebih dari 13 bulan.

"Kami telah melakukan penyelidikan yang menunjukan bukti-bukti kuat jika Kim harus bertanggung jawab dalam tenggelamnya kapal feri Sewol," ujar Yang Jung Jin, seorang jaksa senior di kejaksaan ang menangani kasus kecelakaan kapal feri Sewol pada Kamis (8/5).

Semua anggota awak kapal feri Sewol yang selamat dalam kejadian tersebut saat ini juga tengah ditahan. Mereka ditahan dengan tuduhan lalai sehingga gagal untuk melindungi para penumpang.

Setelah lebih dari tiga minggu peristiwa tenggelamnya kapal feri Sewol, sebanyak 269 mayat telah ditemukan. 35 penumpang lainnya masih hilang dan hingga saat ini masih dilakukan pencarian oleh tim penyelamat Korea Selatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement