Kamis 08 May 2014 22:21 WIB

Pelaku Kejahatan Serius tak Dapat Keringanan Hukuman

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Peringatan keras bagi pelaku kejahatan serius di wilayah hukum Australia Selatan. Baru-baru ini, Jaksa Agung Australia Selatan, John Rau menegaskan, pelaku kejahatan serius tidak akan mendapat keringanan hukuman. Kejahatan serius dimaksud semial pembunuhan hingga kejahatan seksual.

Menurut Rau, penjahat berbahaya yang divonis hukuman penjara tidak akan lagi memiliki pilihan atas hukuman percobaan di bawah perubahan legislatif yang sedang diusulkan.

Sebagai tindaklanjutnya, pemerintah Australia Selatan akan membatasi kekuasaan pengadilan. Batasan dimaksud berupa penangguhan hukuman sepenuhnya bagi pelaku kejahatan pembunuhan atau penyerangan yang menyebabkan kerusakan serius.

"Di bawah undang-undang baru ini nantinya preman nekat yang menerima hukuman penjara dua tahun atau lebih tidak lagi berhak menerima penangguhan hukuman sepenuhnya," kata Rau, baru-baru ini.

Dia juga menerima usulan legislasi dari Parlemen yang bertujuan untuk lebih melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk perintah pengawasan yang  baru.

Kementerian terkait mengatakan, jika UU ini berhasil disahkan, maka aturan hukum yang baru ini akan menutup akses bagi pelaku kejahatan seksual pada anak untuk memperoleh keringanan hukuman dengan berlindung dibalik alasan berkelakuan baik seperti sebelumnya.

"Legislasi ini berusaha menerapkan sanksi hukum yang lebih tegas pada mereka yang tersangkut kasus hukum terkait kejahatan seksual pada anak dan berkata 'Tidak cuma anda tidak boleh bekerja dalam kegiatan yang berhubungan dengan anak, tapi kita juga  akan melarang Anda berada di daerah pusat sekolah atau berada dekat dengan salah satu dari sekolah, "katanya.

Pemerintah juga telah memperkenalkan undang-undang yang memungkinkan pengambilalihan aset dari pelanggar penyalahgunaan obat-obatan serius, terlepas apakah aset mereka itu berasal dari hasil kejahatan atau  bukan.

 

Rau mengatakan ini adalah upaya keempat untuk meloloskan undang-undang tersebut, dimana semua usaha sebelumnya digagalkan oleh kelompok oposisi di Dewan Legislatif.

 

"Kami sangat percaya bahwa cara yang paling efektif untuk memerangi perdagangan obat bius adalah untuk menghukum mereka yang mendapatkan keuntungan dari itu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement