REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dalam kasus yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Namun dari hasil pemeriksaan intensif, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada indikasi pemberian lain sebelumnya. "Ini (Rp 1,5 miliar) adalah pemberian tahap terakhir. Sebelumnya sudah pernah diberikan sebesar Rp 1 (miliar) plus Rp 2 (miliar), jadi Rp 3 miliar," kata Samad, dalam keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
Dalam kesempatan itu petugas KPK sempat menunjukkan hasil uang sitaan yang terdiri dari pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah. Uang terbungkus dalam kantung plastik.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, kasus ini berkaitan dengan pemberian rekomendasi dengan lahan hutan yang sangat luas. Ia mengatakan, penyidik masih perlu memastikan apakah kawasan itu merupakan hutan lindung atau hutan lain. Menurut dia, konversi lahan ini yang menjadi dasar dugaan penyuapan.
"Ini dahsyat sekali. Dengan Rp 1,5 miliar, bayangkan," ujar dia.
Setelah penetapan tiga tersangka ini, Bambang mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Baik dari pihak penyelenggara negara atau pihak swasta.
Ia mengatakan, Rachmat merupakan pemberi rekomendasi dan Zairin merupakan pejabat yang terkait urusan lahan. Sementara Yohan merupakan orang yang diduga menerima manfaat dari pemberian rekomendasi itu. "Apakah dia bergerak untuk dia sendiri atau tidak," kata Bambang.